SHOLAT JUMAT BAGI WANITA
Dengan dilaksanakannya kegiatan sholat Jumat di lingkungan sekolah dan kantor banyak kaum wanita yang menanyakan hal-hal sebagai berikut :
1. Apakah hukum sholat Jumat bagi wanita?
2. Apakah Sholat Jumat wanita itu sudah bisa menggantikan sholat dhuhur? Dan apakah hukumnya kalau sholat dhuhur lagi?
3. Niatnya bagaimana? Apakah niat sholat jumat, atau niat sholat Dhuhur?
Untuk itu perlu kiranya dipahami oleh segenap siswa ,agar kegiatan ini bukan semata-mata realisasi program sekolah, tetapi benar-benar ibadah atas dasar ilmu. Sebab Ibadah tanpa dasar ilmu, alias “ngawur “ maka amal itu tidak diterima oleh Allah.
Syekh Ibnu Ruslan, penulis Kitab Azzubad, menulis syair :
وكل من بغير علم يعمل اعماله مردودة لا تقبل
“dan setiap orang yang beramal tanpa ilmu
Maka amalnya ditolak, yakni tidak diterima “
HUKUM SHOLAT JUMAT BAGI WANITA
Sholat jumat hukumnya fardlu ain bagi laki-laki muslim, yang memenuhi syarat berakal dan sudah baligh mukim (bukan musafir),merdeka(bukan budak), dan tidak berhalangan sakit.Allah berfirman dalam surat al Jum’ah :
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumu’ah [62]: 9)
Jadi bagi wanita tidak wajib, dan tidak pula Sunnah, jadi asalnya “mauquf”, tergantung pada kondisi dan situasi. Karena memang belum pernah didapati perintah Rosul kepada wanita agar berjamaah di masjid, terlebih lagi sholat jumat di masjid.Tetapi Rosul memberikan hak bagi wanita, dan tidak dilarang untuk berjamaah di masjid, termasuk untuk jumatan di Masjid.
Tetapi pada masa Rosul telah didapati bahwa wanita –wanita ikut berjamaah di masjid, dan Rosul mendiamkannya,tidak mengambil respon melarang. Sikap mendiamkannya Rosul ini, dipahami sebagian ulama sebagai hal yang “ MUBAH”. Bahkan Imam Nawawi dalam Kitab Sarhul Muhadzzab , menyatakan bahwa hukum wanita berjamaah sholat fardlu di masjid adalah mustahab atau sunnah.
Hal ini kita ketahui dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Kata beliau:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan shalat ‘Isya hingga ‘Umar berseru memanggil beliau seraya berkata: ‘Telah tertidur para wanita dan anak-anak [1]. Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata kepada orang-orang yang hadir di masjid:
“Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini selain kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata:
“Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan: “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah, selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jamaah laki-laki tetap diam di tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 866, 870)
Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Aku berdiri untuk menunaikan shalat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya. Namun kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan shalatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 868)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 442)
Kebolehan sholat Jumat bagi wanita ini juga didasarkan atas hukum qiyas atau analogi, yakni diqiyaskan dengan seorang musafir di saat Ramadhan. Mestinya , ia tidak wajib puasa, karena hukum syar’i memberikan keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir. Jika ternyata musafir ini tetap memaksakan berpuasa, maka puasanya tetap syah.
Adapun hadits-hadits yang menyatakan bahwa sholat wanita di dalam rumahnya adalah lebih baik dari pada di masjid, berlaku untuk sholat sunnah, dan sholat fardlu yang jika ia keluar pergi ke masjid justru akan menimbulkan dampak negatif misalnya suasana tidak aman bagi wanita, rawan mendorong syahwat dan lain-lain.
Tetapi jika dampak perginya ke masjid justru positif, seperti mendapatkannya nilai silaturrohim,nilai ukhwah, nilai keutamaan jamaah, nilai itikaf, nilai nasehat (bertambahnya ilmu agama),semangat beramal karena khutbah dan lain-lain maka justru sholat fardlu di masjid lebih utama.
Dari ulasan ini maka , maka sarankan untuk siswi-siswi SMKN 1 Kendal agar hukum mubah dalam sholat Jumat ini naik statusnya menjadi sunnah, maka lakukanlah hal-hal positif pada point di atas.
APAKAH SHOLAT JUMAT BAGI WANITA SUDAH BISA MENGGANTIKAN SHOLAT FARDLU DHUHUR?
Benar, bahwa sholat jumat yang dilakukan oleh wanita sudah menggantikan kewajiban sholat dhuhur. Dan tidak wajib sholat dhuhur lagi.
Saya nukilkan beberapa pendapat tentang hal ini:
1. Namun apabila seorang perempuan telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Zhuhur. Demikian yang disepakati para ulama sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syahr al-Muhadzdzab (4/495)
2. Dalam al-Majmu’ 4/495 Imam Nawawi mengatakan, “Telah kami sampaikan di muka bahwa orang-orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at seperti budak, perempuan, musafir dan sebagainya berkewajiban melaksanakan shalat Zhuhur. Bila mereka tidak melaksanakan shalat Zhuhur dan memilih shalat Jum’at maka hal tersebut sudah mencukupi berdasarkan kesepakatan ulama sebagaimana yang dinukil Ibnu Mundzir, Imam Haramain dan lain sebagainya.”
3. Hasan al-Bashri berkata, “Seorang perempuan yang turut menghadiri shalat Jum’at maka dia shalat mengikuti imam dan hal tersebut sudah mencukupinya Dahulu para perempuan muhajirin melaksanakan shalat Jum’at bersama Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam dan mereka merasa cukup dengannya tanpa Zhuhur lagi.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/110 dengan sanad yang shahih.
Kalau ia masih sholat dhuhur lagi, tidak apa-apa,maka yang salah satunya di nilai sebagai sholat sunnah. Di qiyaskan ada siswa SMKN 1 Kendal yang sudah sholat berjamaah dhuhur di masjid dengan ustadz Arif,ternyata tahab berikutnya ada jamaah lagi yang lebih banyak, karena diikuti Bapak Kepala Sekolah, maka boleh saja sholat lagi dengan angkatan jamaah kedua.
NIATNYA SHOLAT JUMAT BAGI WANITA BAGAIMANA?
Niatnya seperti sholat jumat biasa, jadi walaupun sholat jumat baginya tidak wajib, tetapi pelafadzan niatnya harus dengan kata “fardlon lillahi ta’ala”. Tidak boleh “sunnatan lillahi ta’ala”.
Jadi teks niatnya :
Usholli fardlol jum’ati rok’ataini mustaqbilal qiblati ma’muman fardlol lillahi ta’ala.
Kalau dia meniatinya sholat dhuhur, maka tidak syah sholatnya, soalnya sholat dhuhur ada empat rokaat, sementara yang ia lakukan berjamaah dengan imam dalam sholat jumat ini adalah dua rokaat.
TAMBAHAN
Bagi anak laki-laki, yang terlambat atau menjadi makmum masbuq , pada saat sholat Jumat, yakni ia hanya mendapati Imam pada rokaat kedua saja maka yang ia lakukan :
1. Setelah imam salam, ia menambah rokaat yang kurang sebanyak 3 rokaat. Sehingga total rokaat yang ia kerjakan adalah empat rokaat.
2. Niat sholat yang dia lafadzkan, tetap “sebagai sholat jumat”, yakni : usholli fardlol jumati....dst, walaupun kenyataannya ia sholat 4 rokaat, padahal sholat jumat ada 2 rokaat.
Semoga bermanfaat..............................................


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPS MATA KULIAH PENDIDIKAN ASWAJA

PENYEBARAN DAN PERKEMBANGAN ASWAJA HINGGA KE NUSANTARA