HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
HUKUMAN
KEBIRI BAGI PELAKU PEDOFILIA
MENURUT
TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh
: Masruri, M.Ag
Pendahuluan
Kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia dapat
dikategorikan sebagai kejadian yang luar biasa (Ekstraordinary Crime). Di antaranya adalah kasus yang
dialami Putri Nur Fauziah (9 tahun) yang tewas akibat kekerasan seksual di
Kalideres, Jakarta Barat dan berbagai kasus serupa seperti yang terjadi di Jakarta International
School (JIS) dan lain-lain. Data Lembaga Perlindungan Anak menunjukkan, hingga
kini terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran hak terhadap anak, dan 58% diantaranya
merupakan kejahatan seksual. Sementara itu data Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI) menyebutkan ada 22 juta anak yang mengalami kekerasan
sepanjang 2010-2014, dan 42% di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual. (Koran
Tempo, 23/10/2015).
baca lengkap pdf HUKUMAN KEBIRI ?
Komentar
Posting Komentar